Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Poligami Dalam Islam

Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri.

Jelaskan pengertian jenis nikah poligami?

Polu berarti banyak, Gamein berarti kawin. Jadi Poligami berarti perkawinan yang banyak. Pengertian etimologis tersebut dapat dijabarkan dan dipahami bahwa poligami merupakan perkawinan dengan salah satu pihak (suami) mengawini lebih dari seorang isteri dalam waktu yang bersamaan.

Apa arti dari kata poligami?

Sementara secara sosial, poligami berarti keadaan di mana seseorang berada di dalam hubungan pernikahan dengan lebih dari satu orang, tidak masalah jenis kelamin mereka apa. Poligami sendiri sebenarnya tak hanya mengacu pada laki-laki yang beristri lebih dari satu.

Mengapa dalam Islam membolehkan perkawinan poligami?

Alasan yang membolehkan poligami, menurut al- Maraghi, adalah 1) karena isteri mandul sementara keduanya atau salah satunya sangat mengharapkan keturunan; 2) apabila suami memiliki kemampuan seks yang tinggi sementara isteri tidak mampu meladeni sesuai dengan kebutuhannya; 3) jika suami memiliki harta yang banyak untuk

Apakah poligami dibenarkan dalam Islam?

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, poligami adalah salah satu diantara syariat Islam. "Banyak kita temukan dalil atau hujah baik itu di dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami.

Apa saja syarat poligami?

Berikut ini persyaratan Izin Poligami :

  • Surat Permohonan/ Gugatan (rangkap 5 + softcopy dalam CD/ Flashdisk)
  • Surat Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (N8) dan Penolakan (N9) dari KUA.
  • Fotocopy KTP Pemohon (masih berlaku)
  • Fotocopy Istri Pertama (masih berlaku)
  • Fotocopy Istri Kedua (masih berlaku)

Apa saja syarat poligami dalam Islam?

Syarat poligami dalam Islam adalah adil. Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan adapun syarat yang diletakkan oleh Islam untuk bolehnya berpoligami adalah kepercayaan seorang muslim pada dirinya untuk bisa berlaku adil di antara para isterinya, dalam masalah makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, menginap dan nafkah.

Kenapa harus ada poligami?

Dalam Islam, poligami merupakan cara agar lelaki tidak terjerumus ke dalam perbuatan menyimpang, seperti berzina dan juga cara untuk menjaga kehormatan perempuan dan lelaki. Poligami juga dapat menjadi cara untuk memperbanyak keturunan atau solusi bagi pasangan suami dan istri yang sebelumnya sulit memiliki anak.

Mengapa orang melakukan poligami?

Adapun alasan-alasan yang dijadikan pedoman oleh pengadilan untuk memberi izin poligami ditegaskan pada pasal 4 ayat (2), yaitu: 1) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; 2) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan 3) isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalil nikah poligami?

Dalil untuk berpoligami ada pada Alquran, khususnya QS an- Nisa ayat 3. "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahi nya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) kamu senangi: dua, tiga, atau empat.

Apa saja hikmah dari poligami?

Islam menjadikan poligami sebagai jalan untuk hidup yang mulia. Poligami dapat menyelesaikan masalah besar, seperti kemandulan yang dialami oleh istri, Sakit yang menyebabkan seorang istri tidak bisa berhubungan dengan suaminya dan juga seperti meningkatnya jumlah perempuan dibanding laki-laki.

Agama apa saja yang memperbolehkan poligami?

Wilayah yang memperbolehkan poligami.

  • Hindu.
  • Buddhisme.
  • Yudaisme.
  • Kristiani.
  • Mormonisme.
  • Islam.

Apa hukum nya poligami?

Dalam ayat tersebut, Allah SWT membolehkan laki-laki untuk melakukan poligami. Ini juga diperkuat dengan adanya praktik poligami yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum poligami adalah Islam adalah diperbolehkan.

Mengapa wanita tidak boleh poligami?

Namun, jika perempuan bersuami lebih dari satu, maka ini dilarang dalam agama. Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, serta persoalan ahli waris jika memiliki anak. Islam nggak membolehkan poliandri karena ditakutkan munculnya masalah dalam menentukan ayah dari anak yang dikandung sang istri.

Hukum nikah poligami?

Hukum Poligami Menurut Hukum Islam Suami hanya boleh beristri terbatas sampai 4 istri pada waktu bersamaan. [7] Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya. Jika tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.

Berapa jumlah istri yang diperbolehkan dalam Islam?

Dalam surat An Nisaa ayat 3, mengatakan Allah memperbolehkan seorang muslim memiliki empat istri. Namun Allah mengimbau, sebaik-baiknya seorang muslim memiliki hanya satu istri saja.

Tata cara nikah poligami?

Persyaratan Ijin Poligami/Beristri Lebih Dari Seorang : Foto copy Surat Nikah dengan istri pertama yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos. Foto Copy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua masing-masing 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong) Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon.

Apakah poligami boleh satu rumah?

Ustaz Abdurrohman Djaelani mengatakan, dalam hukum Islam, menyatukan istri-istri dalam satu rumah hukumnya boleh. Namun dengan catatan harus berbeda kamar. Hal ini agar tidak muncul kekhawatiran diantara istri-istri. "Sebenarnya dalam hukum poligami menyatukan istri-istri dalam satu rumah memang diperbolehkan.

Apakah poligami bisa dapat buku nikah?

Sebagai salah satu cara mendapatkan buku nikah untuk istri kedua, yaitu Anda harus melakukan tahapan prosedur izin poligami kepada Pengadilan Agama setempat. Maka dari itu Anda harus memenuhi persyaratan dan tahapan mendapatkan surat izin poligami tersebut.

Apakah seorang istri boleh menolak poligami?

Dari Az-Zuhri dari Urwah bahwa 'Aisyah berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menikah (dengan wanita lain) hingga Khadijah wafat. " Namun terlepas dari itu semua, poligami tetaplah syariat Allah yang tidak boleh ditolak keberadaannya. Bahkan, hukum istri yang menolak poligami adalah haram dalam Islam.

Post a Comment for "Pengertian Poligami Dalam Islam"